AMYRA

Sistem Informasi Aspirasi Masyarakat


Jadwal Reses

Reses Pertama
No.
Tanggal
Kegiatan
Acara
1.
02 Januari 2024
Rapat Badan Musyawarah

Penetapan Jadwal Kegiatan Reses Pertama Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2024

2.
04 Januari 2024 - 05 Januari 2024
Penyampaian Proposal

Pengajuan Proposal Kegiatan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2024

3.
08 Januari 2024 - 31 Januari 2024
Pelaksanaan

Mengunjungi Daerah Pemilihan untuk menyerap Aspirasi masyarakat Keterangan:

  1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 butir 44 dan Pasal 142 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Timur No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD disebutkan bahwa kegiatan Reses dilaksanakan selama 8 (delapan) hari kerja dan dilaksanakan sebanyak 2 titik lokasi dalam 1 (satu) hari.
  2. Reses tidak dapat dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan Dewan lainnya, yaitu: - Rapat kerja DPRD di luar kantor. - Kunjungan kerja ke luar daerah dan kunjungan kerja ke luar negeri - Sosperda
4.
01 Februari 2024 - 04 Februari 2024
Laporan Kegiatan

Penyampaian Laporan tertulis Hasil Reses Pertama Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2024 kepada Ketua Dewan

5.
29 Februari 2024
Rapat Paripurna

Penyampaian Laporan Hasil Reses Pertama Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2024

Reses Kedua
No.
Tanggal
Kegiatan
Acara
Data Saat ini tidak ada
Reses Ketiga
No.
Tanggal
Kegiatan
Acara
Data Saat ini tidak ada
Amyra

Jl. Provinsi KM. 9 Nipah Nipah, Penajam Paser Utara

+0542 7211400

Fax 0542 7211515, Pos 76141

Ikuti Kami

Ikuti kegiatan kami melalui sosial media berikut

© Amyra. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Penajam Paser Utara